Kasus penyekapan dan juga pemukulan Riri Aprilia Kartin (27) oleh oknum polisi wanita atau (polwan) Brigadir IR dan ibunya YUL memasuki babak baru. Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan Bid Prppam Polda Riau. Kasus itu menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Iqbal.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk korban dan terlapor," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022).
Setelah semua pemeriksaan tuntas, tim yang dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Asep akhirnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Riri. Brigadir IR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka penganiayaan atas Pasal 351 KUHP.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR atau (IR) dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto.
Tidak hanya terjerat pidana, IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.
"Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," kata Kombes Sunarto.
Sementara untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
"Salah satu pertimbangannya tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR atau IR," katanya.
Awal mula kasus wanita disekap dan dipukuli. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Polisi Evakuasi Eks Polwan Yuni Usai Rumahnya Digeruduk Warga"
(ras/bpa)