Berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Untuk melengkapi berkas perkara yang kurang, penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan terbang ke Jambi.
"Sore ini saya ambil berkas ke Jakarta, setelah itu balik lagi ke Jambi bersama penyidik Bareskrim Polri. Tujuannya melengkapi berkas daripada almarhum Brigadir J atau melengkapi berkas laporan tentang pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 556," pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Medan, Sabtu (24/9/2022).
Kamaruddin juga meyakini berkas perkara Brigadir J akan lengkap pekan depan. Dengan begitu seluruh tersangka termasuk Putri Candrawathi harus segera ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah lengkap maka diteliti dalam 1-2 hari oleh Jaksa, lengkap langsung P21. Setelah P21 maka ditangkap semua ini tersangka termasuk Putri, diserahkan kepada Jaksa Agung," ucapnya.
Baca juga: Menanti Jokowi Teken Pemecatan Ferdy Sambo |
"Nah, ini supaya ini selesai saya bawa besok penyidik ke Jambi, saya dampingi 11 orang saksi di antaranya itu adalah orang tua almarhum Brigadir J, ada ayah, ibunya dan lainya," ujar Kamaruddin.
Namun saat nanti proses penahanan kepada seluruh tersangka, pengacara Brigadir J ini juga berharap agar tidak adanya kepentingan lain pada Jaksa Agung dalam menahan Putri Candrawathi dan yang lainya.
"Harapan kita Jaksa Agung nanti menahan Putri dan yang lainnya. Karena kita harapkan Jaksa agung tidak tersangkut dengan kepentingan lain. Kalau Putri ini kan kita duga ada tersangkut dengan lain yang lain karena rajin kirim doa toh," ucapnya.
"Jadi kita harap Jaksa Agung belum terima doa, kan begitu supaya nanti tegas, menangkap dan menahan dan menitipkan di rutan Kejaksaan supaya beliau merenung atau merenungkan sikap dan perbuatannya," tutupnya.
Kejagung Pulangkan Berkas Perkara Brigadir J. Baca Halaman Selanjutnya...
Berkas Dikembalikan
Berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu kemudian dikembalikan Kejagung ke Polri. Penyidik diminta memperjelas tentang kesesuaian alat bukti.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana. Ada sejumlah catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil dilansir detikNews, Senin (29/8/2022).
Fadil mendorong penyidik segera melengkapi berkas agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.
Berkas Putri Candrawathi yang diserahkan belakangan juga dikembalikan ke penyidik Polri.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)