Meski dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Ferdy Sambo belum resmi berhenti dari Polri. Pemberhentian eks Kadiv Propam itu masih menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai pejabat tinggi (Pati) Polri, pemecatan Ferdy Sambo disahkan melalui surat keputusan presiden (keppres) yang akan diteken Presiden Jokowi.
"Administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir detikNews Kamis (22/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedi administrasi pemecatan Ferdy Sambo masih di internal Polri. Setelahnya baru dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.
Diketahui Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Dengan begitu Sambo tetap dipecat dari Polri, karena putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
(astj/astj)