Sosok Andi Syahputra, Pelapor Anak Bupati Labusel Hingga jadi Tersangka UU ITE

Sosok Andi Syahputra, Pelapor Anak Bupati Labusel Hingga jadi Tersangka UU ITE

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Sabtu, 24 Sep 2022 17:34 WIB
Andi Syahputra.
Andi Syahputra. (Foto: Istimewa)
Labuhanbatu Selatan -

Darnedy Kurnia Santi alias Nia, anak kedua Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE. Wanita yang akrab disapa Nia itu dilaporkan oleh Andi Syahputra yang tidak terima namanya disebut-sebut memiliki utang oleh Nia di Facebook.

Sebelum kasus ini mencuat, Andi pernah memiliki kedekatan dengan Edimin, termasuk Nia. Wujud hubungan itu ialah dukungan timbal balik antar Andi dengan Edimin dalam upaya menjaga kepentingan mereka masing-masing.

Berdasarkan pengakuan Andi, dia turut berperan dalam upaya meningkatkan elektabilitas Edimin, sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif 2019 lalu. Sementara di waktu yang sama, Edimin juga memberikan beberapa bantuan kepada Andi, termasuk berbentuk uang yang saat itu baru menjabat sebagai Ketua KNPI Kecamatan Kampung Rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan timbal balik keduanya ini terjadi pada tahun 2019. Hubungan ini juga yang menjadi salah satu pemicu perseteruan hukum antara Andi dengan Nia.

"Di salah satu media dia (Edimin) sebut saya punya utang ketika ada kegiatan, dia sebagai pendanaanya. Kegiatan (itu) pelantikan KNPI Kampung Rakyat dan itu pesta rakyat. Kegiatannya empat hari empat malam," kata Andi kepada detikSumut Sabtu (24/9/2022).

ADVERTISEMENT

Andi mengatakan tujuan kegiatan itu sebenarnya cenderung dimanfaatkan untuk meningkatkan elektabilitas Edimin. Di mana dia saat itu sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Labusel, dengan daerah pemilihan Kecamatan Kampung Rakyat.

"Buktinya tercermin dari lamanya kegiatan itu dilakukan yakni selama empat hari. Di mana jika itu memang murni hanya untuk pelantikan pengurus organisasi level kecamatan, maka itu dapat dikatakan suatu yang berlebihan," ungkapnya.

Selain itu, Andi menyebut berbagai upaya yang menguntungkan Edimin juga dilakukan disela sela kegiatan itu. Seperti menyisipkan imbauan dan dukungannya kepada Edimin, saat dia menyampaikan pidatonya ketika itu.

"Termasuk kita juga mengundang KPU, penyuluh pemilih untuk mempresentasikan bagaimana memilih yang baik dan benar," tambahnya.

Andi menegaskan kedua belah pihak telah bersepakat sesaat sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana KNPI akan menjadi pelaksana kegiatan itu dan Edimin akan memberikan bantuan dana guna mendukung kegiatan tersebut.

Hingga beberapa waktu kemudian, kata Andi, Edimin bahkan tidak pernah menyinggung-nyinggung segala sesuatu terkait bantuan yang diberikannya tersebut. Apalagi sampai menyebut bantuan itu merupakan utang.

Namun sikap Edimin tersebut berubah, ketika perhelatan Pilkada 2020 akan segera digelar. Andi mengatakan perubahan sikap itu terjadi karena dirinya tidak mendukung Edimin di Pilkada tersebut.

"Jadi karena saya memilih tidak mendukung Asiong (Edimin) di Pilkada. Sebagian bantuan itu dianggapnya lah sebagai utang," ujar Andi.

Nia sendiri mengaku siap menjalani proses hukum yang akan dihadapinya.

"Kita ikutin saja lah dulu, bagaimana prosesnya, ya," ujar perempuan yang akrab dipanggil Nia tersebut kepada detikSumut, Kamis (22/9/2022).

Nia mengatakan dirinya percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik. Dia juga menghormati keputusan polisi, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nia tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait perkara yang sedang membelitnya ini. Hal itu dilakukannya karena dirinya tidak ini memperkeruh suasana yang ada.

"Kalau dari awak percayakan aja sama kepolisian, ya bang. Kalo lainnya no komen lah. Gitu aja ya, awak (saya) nggak mau (memperkeruh suasana)," katanya.

Sebelumnya polisi mengatakan telah menetapkan Nia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik lewat Facebook.

"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Hadi mengatakan berkas perkara Nia juga telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang diteliti.

Hadi menyebut sejauh ini tersangka tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

"Tidak (ditahan) karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," sebut Hadi

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads