Ditemani 4 Orang, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK

Nasional

Ditemani 4 Orang, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 23 Sep 2022 11:49 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad saat tiba di KPK (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap. Usai jadi tersangka Sudrajad mendatangi gedung KPK.

Dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022), Sudrajad tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dia terlihat ditemani empat orang, Sudrajad tidak memberikan pernyataan apapun.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk Sudrajad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022).

Dari seluruh tersangka, 6 sudah ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

ADVERTISEMENT

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.




(astj/astj)


Hide Ads