Daftar 10 Tersangka OTT KPK di MA, Ada Hakim Agung

Nasional

Daftar 10 Tersangka OTT KPK di MA, Ada Hakim Agung

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 23 Sep 2022 10:23 WIB
Jakarta -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung, uang Rp 50 juta dan 205 ribu dolar Singapura turut disita. Secara keseluruhan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam OTT kali ini, salah satunya hakim agung.

Ketua KPK Firli menyebut kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.

"Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Firli dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.171.786.400) dan Rp 50 juta," sambung Firli.

Dijelaskan Firli, uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sementara itu, uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT


Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:

  • Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  • Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  • Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  • Redi, PNS Mahkamah Agung
  • Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:

  • Yosep Parera, pengacara
  • Eko Suparno, pengacara
  • Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. "Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," imbuh Firli.

(astj/astj)


Hide Ads