Ilham seorang warga Medan harus menelan pil pahit setelah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia divonis bersalah dalam kasus narkoba.
Ilham divonis 15 tahun hukuman penjara lantaran tertangkap membawa narkotika jenis ganja kering seberat 49 kilogram di dalam box ikan memakai sebuah becak motor jenis Shamo.
Dalam sidang yang dilakukan secara daring itu hakim membacakan vonis kepada terdakwa Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham bin Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 15 Tahun. Denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara," kata Hakim Arfan Yani, Selasa (20/9/2022).
Sebelum vonis itu dijatuhkan kepada Ilham, jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah menuntutnya dengan tuntutan yang sama dengan vonis yang dijatuhi hakim yaitu 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang JPU Indra Zamachsyari dalam sidang yang digelar Kamis (11/8) yang lalu.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan perkara ini bermula pada jumat 29 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB saat Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa.
Setelah itu keduanya pergi ke pajak yang ada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan, sesampainya di pajak, terdakwa disuruh Bustami untuk membawa becak jenis shamo yang mengangkut 1 Box ikan yang berisi Ganja kering dengan berat 49.000,26 gram menuju pesisir Pantai Anjing Belawan.
"Sesampainya di simpang Sicanang terdakwa dan Bustami berpindah posisi, terdakwa berada di belakang sedangkan Bustami di depan," ucap jaksa.
Keduanya pun sampai di pesisir Pantai Anjing Belawan lalu Bustami menyerahkan ponsel dan mengatakan apabila ada yang menghubungi terdakwa langsung menjawabnya.
Setelah mendengar arahan, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa, dengan alasan untuk menjemput pemilik ganja.
Kemudian lebih kurang 5 menit Bustamu pergi, tiba-tiba terdakwa melihat 8 orang laki-laki berpakaian sipil mengaku Polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk diatas becak motor.
Kemudian Polisi melakukan pemerisaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan ditemukan Ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram.
Kemudian terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak Kepolisian dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri menuju Kapal Kedidi 3015 Guna Penyelidikan dan Pengembangan.
(afb/afb)