Pembacok Wanita Berkali-Kali di Deli Serdang Ternyata Mantan Suaminya

Pembacok Wanita Berkali-Kali di Deli Serdang Ternyata Mantan Suaminya

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 20 Sep 2022 21:40 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Deli Serdang -

Polisi menangkap pelaku pembacokan yang dilakukan berulang-ulang terhadap wanita di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pelaku pembacokan itu adalah mantan suami dari pada korban.

"Iya (mantan suaminya). Surat administrasi negara cerai dari pengadilannya sebulan kemarin sudah keluar, sudah sah cerainya," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada detikSumut, Selasa (20/9/2022).

Irsan mengatakan pelaku itu bernama Sumartono alias Tono (51). Dia ditangkap pagi tadi di salah satu kebun sawit perusahaan swasta di Tanjung Morawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan kejadian itu awalnya telah direncanakan oleh pelaku. Pada Senin (19/9) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku berjumpa dengan korban berinisial DD (49), di Simpang Tiga Kantor Pos, di mana korban saat itu baru pulang belanja dari pajak.

Selanjutnya, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir Lapangan Bola Peston, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku lalu menghampiri dan menendang kereta korban namun tidak terjatuh.

ADVERTISEMENT

Karena tidak terjatuh, pelaku mutar lagi dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit dan selanjutnya pelaku membacok korban.

"Pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas samping dan langsung membacok ke arah kepala bagian atas sebanyak satu kali dan pada saat itu korban langsung terjatuh ke arah parit Lapangan Bola Peston dan setelah terjatuh pelaku membacok ke arah kepala atas dan wajah korban sebanyak delapan kali," sebut Kadek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara.




(dhm/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads