Dinda Yuliana (DY), seorang selebgram yang sempat mengaku diperas Kanit Polsek Percut Sei Tuan ditangkap atas kasus penggelapan uang arisan online. Tidak terima, Dinda melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Polrestabes Medan ke Bidpropam Polda Sumut.
Pengacara Dinda, Joko Situmeang menjelaskan ada kejanggalan terkait penangkapan kliennya. Sebab, sejak menjadi tersangka di Polsek Percut Sei Tuan, Dinda tidak ditahan karena kooperatif.
"Kemarin kita sudah buat alasan penolakan Dinda ditahan. Pertama sejak ditetapkan tersangka (Juni 2022) di Polsek Percut Sei Tuan penyidik sudah membuat klien kami tidak dilakukan penahanan. Kedua, klien kami seorang ibu yang mempunyai anak usia 4 tahun," katanya saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (17/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas penangkapan ini, kami akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sumut. Alasannya jika hanya untuk tahap P22 atau penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan kita kooperatif," tambahnya.
Di samping itu, pihaknya mengklaim menghargai proses penegakan hukum yang berlangsung. Pihaknya juga akan menghadapi perkara Dinda di persidangan nantinya.
Ihwal penangkapan Dinda ini sebelumnnya disampaikan oleh PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Ia mengatakan Dinda ditangkap pada Kamis (15/9) kemarin.
"Dia diamankan atas perkara penipuan dan penggelapan yang diadukan warga ke Polsek Percut Sei Tuan sebelumnya," kata Fathir saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (17/9/2022).
Fathir mengatakan, pekan depan pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas Dinda ke kejaksaan. Diketahui, sebelumnya Polrestabes Medan telah menarik laporan DY yang dilaporkan seorang warga berinisal CS ke Polsek Percut Sei Tuan.
Dinda Laporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ke Propam Polda Sumut. Baca Halaman Selanjutnya...
"Saya membuat laporan pada 4 Juli 2022 terkait dua hal. Pertama, soal dugaan tidak profesionalnya Polsek Percut Sei Tuan. Kedua, soal dugaan pemerasan yang dilakukan Bambang kepada saya," kata Dinda kepada detikSumut Rabu (3/8) lalu.
Warga Kecamatan Medan Tuntungan ini menceritakan awalnya dia dilaporkan oleh seorang warga berinsial CS ke Polsek Percut Sei Tuan terkait dugaan penggelapan dan penipuan arisan online. Kasus itu pun terus bergulir sampai akhirnya ia berjumpa dengan Bambang.
"Jadi saya dan Bambang pernah jumpa di salah satu kafe di Citra Land. Di situ Bambang minta Rp 10 juta supaya perkara saya diselesaikan. Terus saya bilang tidak punya uang. Terus bubar dan berlanjut di chat WhatsApp," ujarnya.
"Saya bilang Rp 3 juta bisa om. Karena cuma segitu saya punya uang," ucapnya.
Permohonan untuk mengurangi biaya agar kasusnya di Polsek Percut Sei Tuan dikurangi pun ditolak mentah-mentah oleh Iptu Bambang. "Terus dia bilang dipenuhi aja dek," katanya sambil menunjukkan bukti percakapan dirinya dengan Iptu Bambang.
Justru tidak lama setelah itu dia malah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan pada 22 Juni 2022. Kemudian Dinda pun mendatangi Polsek Percut Sei Tuan pada 28 Juni 2022 untuk memenuhi panggilan tersebut. Saat itu Dinda mengaku diperiksa sampai sekitar pukul 16.30 WIB. Di hari itu pula dia ditetapkan jadi tersangka.
Dia pun tidak diberikan pulang sampai akhirnya 30 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB keluar. Selama dua hari, Dinda mengaku disuruh tidur di ruangan juru periksa Polsek Percut Sei Tuan.
"Selama dua hari itu mereka menyuruh saya untuk menyiapkan uang Rp 30 juta. Itu supaya saya bisa pulang. Bambang nyuruh saya jual apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga atau BPKB mobil," sebutnya.
"Selain itu juga saya sempat diancam dalam bentuk perkataan oleh Bambang. Dibilang, kalau masalahnya lanjut dan sampai keluar, maka keluarga kami akan dilibas dan dibenamkan," tambahnya.
Berangkat dari peristiwa itu lah, Dinda membuat laporan ke Polda Sumut. Sejauh ini laporannya itu pun masih bergulir di Polda Sumut. Sejumlah pihak dari Polsek Percut Sei Tuan, misalnya Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. "Saya harap dapat keadilan atas kejadian memilukan seperti ini," ucapnya.
Di lain sisi, menyangkut perkara yang membuatnya menyandang status sebagai tersangka, dia menjelaskan ada kejanggalan. Pasalnya, CS yang melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan sempat bersama dirinya melapor ke Polrestabes Medan.
"Jadi begini, awalnya itu Saya, CS dan 41 orang lainnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 28 Desember 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online dengan total kerugian 1,4 Miliar," bebernya.
"Terlapornya berinisial DTP. Nah, jelas bahwa saya dan CS serta 41 orang lainnya adalah korban. Tapi entah kenapa, CS kemudian melaporkan saya ke Polsek Percut Sei Tuan pada Agustus 2021 terkait penggelapan dan penipuan uang arisan online dengan kerugian Rp 56 jutaan. Ini yang sangat janggal," tutupnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Agustiawan tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh Dinda. "Karena kasus ini sudah sampai ke Propam, biarlah berproses di sana," katanya singkat.
Perihal pemeriksaan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan di Propam dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi atas kasus dugaan pemerasan.
"Betul, kemarin Kapolsek (Percut Sei Tuan) memenuhi undangan Propam Polda untuk memberikan keterangan," kata Hadi saat dimintai keterangan, Rabu (3/8/2022).
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini belum menjelaskan secara detail persoalan itu. Dia mengatakan Kapolsek Percut Sei Tuan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang wanita.
"Dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara seorang selebgram yang viral diduga diminta uang oleh Kanit Reskrim Percut Sei Tuan," ujar Hadi.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)