7 Tersangka Penembakan 2 Warga Aceh Besar Segera Disidang

Aceh

7 Tersangka Penembakan 2 Warga Aceh Besar Segera Disidang

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 15 Sep 2022 17:05 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho
Banda Aceh -

Tujuh tersangka kasus penembakan yang menyebabkan dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar meninggal dunia bakal segera disidang. Ketujuh tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan ketujuh tersangka serta barang bukti ke JPU Kejati Aceh, Kamis (15/9/2022). Ketujuh tersangka adalah AB (otak pelaku), MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR.

Proses penyerahan tersangka tersebut mendapat pengawalan ketat polisi. Tangan para tersangka juga diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah merampungkan pemberkasan kasus pembunuhan dua warga Indrapuri. Tersangkanya tujuh orang kita serahkan ke JPU hari ini," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dalam keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain satu batang kayu Balok, empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepasang kaus kaki, sepasang sarung tangan kulit, dua sebo, dua karung, dua plastik hitam ukuran besar, hingga rekening koran atas nama RW serta 14 lembar print out rekening bank atas nama AW.

ADVERTISEMENT

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, tewas ditembak. Kedua korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

"Keduanya ditembak tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (13/5).

Kedua korban adalah Ridwan dan Maimun. Carlie mengatakan, satu korban terkena tembak di bagian perut tembus ke kaki kiri, sedangkan satu orang lagi tertembak di kaki kiri.

Menurut Carlie, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh usai kejadian. Namun dalam perawatan keduanya meninggal dunia dinihari tadi.

"Korban pulang dari ladang naik sepeda motor berdua, sepertinya ditembak lagi jalan," ujarnya.

Usai kejadian, polisi menciduk ketujuh tersangka. Penembakan itu diduga bermotif sakit hati.

"AB merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.




(agse/afb)


Hide Ads