Polda Sumatera Selatan akan melakukan gelar perkara eksternal atas kasus perselingkuhan mantan Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik yang dilaporkan istrinya, Brigadir Suci Darma. Gelar perkara itu disebut akan dilakukan pada Senin, 5 September pekan depan.
"Iya (gelar perkara Senin 5 September)," kata Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga kepada detikSumut, Jumat (2/9/2022).
Namun saat ditanya gelar perkara itu untuk menentukan calon tersangka dalam kasus itu atau bukan, Tulus mengaku belum mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu," singkatnya.
Pihak Brigadir Suci sendiri sudah mendapat pemberitahuan itu dari polisi.
"Iya benar, surat pemberitahuannya dari polisi juga sudah diterima Suci," kata kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati.
Titis mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tujuan dilakukannya gelar perkara eksternal tersebut. Dia menduga kemungkinan ada dua hal yang bakal disampaikan polisi dalam gelar tersebut, bisa terkait adanya tersangka atau penetapan jika kasus ini dihentikan.
"Belum tahu. Gelar mungkin untuk tetapkan tersangka atau kasus ini dihentikan," ungkap Titis.
Dalam kasus ini menurut Titis, pihaknya awalnya menekankan ke polisi soal dugaan penipuan yang dilakukan Damsir. Damsir disebut saat menikahi Suci berstatus perjaka, ternyata di perjalanan fakta baru terungkap bahwa Damsir sudah memiliki seorang anak dari perselingkuhannya dengan istri orang, inisial W.
Namun saat itu, sambung Titis, berdasarkan pertimbangannya penyidik Ditreskrimum malah lebih memfokuskan soal perzinahannya, dengan harapan suami dari selingkuhan Damsir, Y ikut melaporkan hal serupa.
"Kemarin memang harusnya penipuan, tapi mereka (penyidik) yang memaksa untuk ke 284 (tentang perzinaan), dengan harapan si Y (suami W) ikut lapor, itu prediksi mereka," katanya.
Tapi pada kenyataannya, lanjut dia, suami dari selingkuhan Damsir, Y, hingga kini malah tidak melaporkan perbuatan istrinya, W.
"Nyatanya Y nggak lapor," kata Titis.
Terkait hal itu, Titis tetap optimis jika polisi akan profesional dalam mengungkap kasus ini. Atas adanya sejumlah bukti pendukung dalam kasus perzinahan, Titis merasa sudah cukup menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menetapkan status tersangka.
"Sebenarnya kalau mau berani harusnya bisa saja (Pasal) 284, toh ada bukti snap chat, ada kebersamaan (DKM dan W) di hotel pada saat pelatihan padahal W tidak ada kepentingan di sana. Ada juga tes DNA, itu bukti pendukung, surat pernyataan DKM mengakui memang adanya perselingkuhan juga ada," jelasnya.
(dpw/dpw)