Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir mengklaim telah memutuskan memberikan sanksi berat kepada eks Kasubbag Protokol OKI Damsir Khalik karena berselingkuh dengan bawahannya. Istri Damsir, Brigadir Suci Darma yang melaporkan kasus itu ke polisi mempertanyakan sanksi berat yang diberikan.
"Pemkab harus tegas menyampaikan sanksi berat apa yang dikenakan. Kan ada contohnya, seperti kasus ASN yang di Jawa itu (Gunung Kidul) ketahuan selingkuh langsung dipecat," kata kuasa hukum Brigadir Suci, Titis Rachmawati kepada detikSumut, Selasa (30/8/2022).
Sejauh ini, Pemkab OKI belum merinci sanksi berat seperti apa yang dikenakan kepada Damsir. Pihak Suci Darma sendiri pun belum mengetahui kalau Pemkab OKI sudah memberi sanksi kepada suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu kalau sudah diputuskan sanksinya. Kalau memang iya, sanksinya apa? Sanksi berat? Terus sanksi berat apa? Dipecat kah?" kata Titis.
Titis meminta Pemkab OKI harus tegas dalam memberikan informasi. Titis kemudian berkaca dengan kasus ASN selingkuh di Gunung Kidul belum lama ini. Dengan tegas oknum tersebut dipecat Bupati Gunung Kidul Sunaryanta.
Titis pun kembali meminta dan berharap Pemkab OKI bisa transparan dan jangan seolah-olah menutupi informasi penetapan pemberian sanksi terhadap Damsir tersebut. Menurutnya, Suci tetap kekeuh meminta Damsir dipecat atas perbuatannya.
"Sampaikanlah sanksi berat apa. Itu kan harus dipecat, ya sampaikan saja kan sudah ada contohnya itu, kasusnya sama," jelas Titis.
Sementara, Damsir sendiri sejak kasus ini mencuat ketika dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp oleh detikSumut nomor kontak yang diterima hingga kini tidak aktif lagi.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab OKI memutuskan untuk memberikan sanksi ke mantan Kasubbag Protokol, Damsir Khalik yang selingkuh dengan bawahan sesama ASN. Suami Brigadir Suci Darma itu divonis sanksi berat.
"Sanksinya sudah ada, sudah diputuskan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI Deni KT saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (30/8/2022).
Menurut Deni, dalam pemeriksaan Damsir Khalik telah terbukti dan mengakui berselingkuh dengan staf wanitanya berinisial W, hingga memiliki seorang anak. Pemkab OKI pun menghukum Damsir dengan sanksi berat.
"Sudah ditetapkan. Iya, sanksi berat, disiplin berat," kata Deni.
Adapun rincian sanksi berat terhadap ASN tertuang di Pasal 5 PP Nomor 94 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021, di sana disebutkan selain adanya hukuman disiplin ringan dan sedang bagi ASN yang melakukan pelanggaran, ada juga sanksi berat.
Sanksi berat itu diantaranya, pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan (1 tahun). Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan. Selain itu, yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS (dipecat).
Hanya saja ketika ditanya sanksi berat apa yang telah dijatuhkan Pemkab OKI ke Damsir, Deni sendiri masih enggan memberikan penjelasan. Termasuk sanksi apa yang dikenakan terhadap W yang sebelumnya merupakan ASN, anak buah dari Damsir.
"Nanti disampaikan pasti," katanya ketika menjawab pertanyaan di atas.
(dpw/dpw)