Pemkab OKI Beri Sanksi Berat kepada Suami Brigadir Suci gegara Selingkuh

Sumatera Selatan

Pemkab OKI Beri Sanksi Berat kepada Suami Brigadir Suci gegara Selingkuh

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 30 Agu 2022 15:38 WIB
Kasus Layangan Putus versi ASN masih berlanjut. Damsir yang dilaporkan istrinya, Briptu Suci Darma atas kasus perselingkuhan, kini diperiksa oleh kepolisian.
Brigadir Suci Darma memperlihatkan foto pernikahannya dengan Damsir Khalik. (Foto: Prima Syahbana)
Ogan Komering Ilir -

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) memutuskan untuk memberikan sanksi ke mantan Kasubbag Protokol, Damsir Khalik yang selingkuh dengan bawahan sesama ASN. Suami Brigadir Suci Darma itu divonis sanksi berat.

"Sanksinya sudah ada, sudah diputuskan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI Deni KT saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (30/8/2022).

Menurut Deni, dalam pemeriksaan Damsir Khalik telah terbukti dan mengakui berselingkuh dengan staf wanitanya berinisial W, hingga memiliki seorang anak. Pemkab OKI pun menghukum Damsir dengan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan. Iya, sanksi berat, disiplin berat," kata Deni.

Adapun rincian sanksi berat terhadap ASN tertuang di Pasal 5 PP Nomor 94 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021, di sana disebutkan selain adanya hukuman disiplin ringan dan sedang bagi ASN yang melakukan pelanggaran, ada juga sanksi berat.

ADVERTISEMENT

Sanksi berat itu diantaranya, pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan (1 tahun). Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan. Selain itu, yang paling berat adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN/PNS (dipecat).

Hanya saja ketika ditanya sanksi berat apa yang telah dijatuhkan Pemkab OKI ke Damsir, Deni sendiri masih enggan memberikan penjelasan. Termasuk sanksi apa yang dikenakan terhadap W yang sebelumnya merupakan ASN, anak buah dari Damsir.

"Nanti disampaikan pasti," katanya ketika menjawab pertanyaan di atas.

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2022 lalu, Sekda OKI, Husin mengatakan hukuman terhadap Damsir dan selingkuhannya W, sudah dipersiapkan. Hanya saja, katanya, tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

"SK-nya sedang di proses oleh Kepala BKPP," singkat Husin dikonfirmasi detikSumut, kala itu.

Saat itu, Deni KT juga mengatakan BKPP sedang bekerja. BKPP, katanya, masih mengumpul sejumlah berkas dari tim di lapangan. Menurutnya, apapun nanti hasil penetapan sanksi tersebut, akan disampaikan ke publik secara transparan apabila sudah final.

"BKPP masih menggu berkas final dari tim," kata Deni.

"Untuk hasil penetapan (hukuman) nanti di informasikan, secara resmi," jelasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads