Pengacara keluarga Brigadir J ngaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian dari lokasi rekonstruksi. Tidak terima dengan perlakuan itu, mereka akan mengadukan hal itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden," ujar Kamaruddin Simanjuntak, salah satu pengacara Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
Bukan hanya melaporkan insiden itu ke Presiden Jokowi, Kamaruddin juga akan membuat laporan tertulis ke Komisi III DPR RI."Kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin menyebut pihaknya kecewa karena tidak bisa melihat langsung reka adegan rekonstruksi Brigadir J. "Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," ujarnya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi itu tidak berpihak kepada korban.
"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson.
Menurutnya, transparansi dalam proses rekonstruksi yang sempat digaungkan hanya omong kosong. Dia pun mempertanyakan makna transparansi yang dimaksudkan dalam rekonstruksi tersebut.
Karena dilarang mengikuti proses rekonstruksi, pengacara keluarga Brigadir J memilih untuk meninggalkan lokasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan alasannya melarang pengacara Brigadir J ada di tempat rekonstruksi. Menurut Andi, tidak ada keharusan kuasa hukum pengacara Brigadri J untuk hadir di tempat rekonstruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
Mantan Dirkrimum Polda Sumut ini menjelaskan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang hadir di lokasi untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya Polri menyebut akan ada 78 adegan yang akan diperagakan saat rekonstruksi hari ini.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikNews, Selasa (30/8/2022).
Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan ir Yosua).
(astj/astj)