Sebanyak 78 adegan diperagakan saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Salah satu adegannya memperlihatkan Irjen Ferdy Sambo memeluk dan mencium kening istrinya Putri Candrawathi.
Momen Sambo mencium dan memeluk istrinya terjadi saat rekaman adegan di sofa. Awalnya pasangan suami istri itu duduk bersebelahan.
Proses rekonstruksi sendiri berjalan di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka hadir langsung mengikuti proses rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menyebut akan ada 78 adegang yang akan diperagakan saat rekonstruksi hari ini. "Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikNews, Selasa (30/8/2022).
Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
Rekonstruksi Dihadiri Lima Tersangka
Polri memastikan lima orang tersangka kasus kematian Brigadir J akan dihadirkan. Adapun kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik kata Dedi, mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
"Selain menghadirkan lima tersangka dan tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum. Kemudian juga, agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.
(astj/astj)