Jaga Harkat Martabat Manusia, Jaksa Tangani Kasus Sambo Irit Bicara

Berita Nasional

Jaga Harkat Martabat Manusia, Jaksa Tangani Kasus Sambo Irit Bicara

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 29 Agu 2022 15:42 WIB
Alasan Brigadir J Dibunuh Menurut Pengakuan Terbaru Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua semasa hidup (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan arahan khusus kepada jaksa yang menangani perkara penuntutan kematian Brigadir J atau Nofiansyah Yoshua Hutabarat. Salah satu arahannya jaksa dilarang banyak bicara agar tidak muncul beragam opini, dengan begitu harkat martabat manusia dapat terjaga.

"Proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum pidana agar fokus, begitu pun jaksa nanti jaksa tidak boleh banyak bicara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).

Fadil mengatakan jaksa itu hanya akan berbicara mengenai kasus ini di persidangan terbuka. Dia ingin agar kasus ini benar-benar berlangsung di pengadilan tanpa adanya opini-opini di luar pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum, jadi tidak membentuk opini apa-apa, kita hargai harkat martabat manusia supaya ada proses penegakan hukum itu murni hukum, tidak ada yang lain-lain," ucap Fadil.

Fadil sendiri mengakui bahwa dirinya memang sengaja tidak banyak bicara soal kasus ini dan hal itu juga disampaikannya pada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak boleh sembarangan makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias," jelasnya.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah menjerat empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Berkas tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo nantinya akan disusulkan ke Kejagung untuk diteliti.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads