Sebelumnya, Polri telah memberhentikan secara tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang dilakukan selama 17 jam di gedung TNCC Polri. Sambo divonis bersalah dan mengakui perbuatannya melalui sidang etik itu.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri seperti dilansir dari detikNews, Kamis (25/8).
Bahkan karier mentereng yang dibangun Eks Kadiv Propam selama 28 tahun itu, kini berakhir pahit dan akan berujung di kursi pesakitan menunggu putusan hukuman penjara baginya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. Sambo bahkan disebut sebagai dalang dalam aksi pembunuhan berencana itu.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)