Respons Keluarga Brigadir J Soal Pemecatan Ferdy Sambo: Setimpal

Jambi

Respons Keluarga Brigadir J Soal Pemecatan Ferdy Sambo: Setimpal

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 15:56 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Muaro Jambi -

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubarat atau Brigadir J merespons pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri. Salah satu kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkapkan, pemecatan itu sudah setimpal dengan perbuatan Sambo yang menjadi dalang pembunuhan terhadap Yoshua.

"Kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolri dan tindakan tegas Polri dalam memecat Pak Ferdy Sambo. Pemecatan itu tentu sudah setimpal atas apa yang dilakukannya kepada anak kami," kata Roslin Simajuntak kepada wartawan di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Jumat (26/8/2022).

Roslin juga menyebutkan pemecatan yang diberikan ke Ferdy Sambo sudah tepat. Pihaknya meminta agar Ferdy Sambo harus bersikap seorang Patriot dan menerima sanksi serta hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang Jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut. Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami Brigadir Yoshua," ujar Roslin.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik selama 17 jam di Gedung TNCC Polri. Sebanyak 15 saksi juga turut diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu.

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo menyatakan banding. Apapun keputusan banding ke depan akan dijalaninya.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo.




(dpw/dpw)


Hide Ads