Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas ditembak rekannya Bharada Richard di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Untuk mengaburkan serta mendukung upaya rekayasa kasus, personel Divpropam Polri menyuruh asisten rumah tangga (ART) membersihkan darah Yoshua di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Di awal kemunculan kasus ini, dibuat skenario bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Richard disebut menembak Yoshua karena melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Belakangan narasi itu diketahui sebagai sebuah kebohongan yang sengaja direkayasa Ferdy Sambo untuk mengaburkan fakta sesungguhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari sumber tepercaya, seorang personel Divpropam Polri-lah yang memerintahkan ART tersebut.
Perintah itu merupakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat fakta diawal langsung membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengusut dan mencari tahu penyebab kematian Brigadir J. Setelah berproses akhirnya terungkap bahwa Yoshua merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Sigit kemudian melakukan analisis dan evaluasi (anev) dengan meminta Irsus menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut. Kemudian Sigit mengungkap tidak ada insiden baku tembak di rumah Sambo.
Deretan kejanggalan lainnya terungkap setelah Listyo membentuk Timsus mengusut pembunuhan Brigadir J. Salah satunya jumlah peluru yang dilepaskan untuk membunuh Yosua.
"Kapolres juga menyampaikan hasil autopsi sementara. Saat itu disampaikan ada perkenaan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan karena apa yang disampaikan Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian didapati Kapolres datang terlambat saat ke TKP," kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan hasil autopsi kedua, ada lima luka tembak yang bersarang di tubuh Yosua. Lima luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.
Selain itu, Sambo ternyata dalam penembakan Yosua. Keterlibatan Sambo menembak Yosua diungkap Bharada E saat diperiksa oleh Komnas HAM.
Akhirnya sejumlah polisi yang terlibat menghalangi penyidikan dinyatakan diduga melanggar etik. Sejauh ini ada 97 personel yang diperiksa dan sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran etik.
Adapun enam polisi yang diduga melakukan penghalangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J. Keenam polisi tersebut ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
(astj/astj)