Ajukan Banding Usai Dipecat Polri, Ini Pernyataan Sikap Ferdy Sambo

Ajukan Banding Usai Dipecat Polri, Ini Pernyataan Sikap Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 26 Agu 2022 08:58 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Medan -

Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri. Dia diputuskan diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik, kemarin. Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas keputusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Dia menegaskan, apa pun putusan banding ke depan akan dilaksanakannya. Namun untuk saat ini, dia belum bisa menerima putusan sidang etik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ungkapnya.

Pada sidang etik kemarin, Sambo mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada institusi Polri dan rekan sejawatnya atas kesalahannya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

"Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tuturnya.

Sambo menyatakan penyesalan dan permintaan maaf itu sesaat setelah diputuskan untuk dipecat. Dia kemudian menyatakan sikap untuk banding.

Berikut pernyataan lengkap Sambo dalam sidang etik yang memutuskan memecatnya:

Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan.

Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini.

Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan rekan Bintara Polri

Rekan dan Senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni dan tulus saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.

Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Terima kasih yang mulia.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads