Trimedya Sebut Personel yang Terlibat Kasus Sambo Distigma Pembunuh

Trimedya Sebut Personel yang Terlibat Kasus Sambo Distigma Pembunuh

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 25 Agu 2022 04:06 WIB
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, Ketua Tim Advokasi Hukum PDI P Sira Prayuna, Ketua Komnas Ham Imdadun Rahmat, Ketua DPP PDI P Djarot Saiful Hidayat, Sekjen PDI P Hasto Kristianto, Ketua DPP PDI P Trimedia Pandjaitan melakukan tabur bunga di parkiran DPP PDI P, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Tabur bunga ini untuk mengenang peristiwa 27 Juli 1996. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi Politisi asal Sumatera Utara (Sumut) Trimedya Panjaitan. Foto: Agung Pambudhy
Medan -

Politisi asal Sumatera Utara (Sumut) Trimedya Panjaitan mendesak Kepolisian Republik Indoenesia (Polri) untuk segera melaksanakan sidang etik terhadap sejumlah personel terlibat kasus Sambo. Personel yang terlibat dibalik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini terstigma sebagai pembunuh.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI tersebut saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dilansir dari detikNews, Trimedya menghitung jangka waktu peristiwa kasus ini. Dia meminta agar sidang etik ini dilakukan segera dan tidak di tunda. Tujuannya agar mereka yang tak bersalah bebas dari stigma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kalau kita hitung dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," ujarnya.

Politisi PDIP ini mendorong agar sidang etik bisa dipercepat agar terduga yang melakukan pelanggaran tidak digantung statusnya.

ADVERTISEMENT

"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.

"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya.

Maka dari itu, Trimedya mendorong agar putusan sidang etik segera dikeluarkan. Semata-mata agar status mereka yang terduga pelanggar jelas.

"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, polisi peraih Adhi Makayasa dalam kasus ini adalah AKP Irfan Widyanto yang merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. AKP Irfan tadinya adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Kini ia dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads