Seorang pria di Lampung berinisial M (48) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Pelaku mengaku keterusan melakukan aksi bejat itu karena keenakan.
"Enak, saya khilaf," kata M saat diekspos di Mapoles Pringsewu, Lampung, Sabtu (30/7/2022).
Dia mengatakan, aksi bejat itu dilakukan nyaris setiap hari di rumah mereka. Dia mencabuli anak kandungnya itu pada malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya melakukan itu pada malam hari," ujar tersangka.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, kasus pencabulan anak itu terbongkar saat korban memceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/7) lalu. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban dengan pisau. Perbuatan itu sudah berlangsung dalam dan berulang kali.
"Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2022. Dalam sehari korban dipaksa melakukan hubungan badan lebih dari satu kali," ungkap Rio.
Dikatakan Rio, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah itu. Sementara ibunya tinggal di rumah lain karena bercerai dengan ayahnya sejak 3 tahun lalu.
"Karena hanya tinggal berdua di rumah itu, sehingga tersangka leluasa untuk melakukan aksi bejatnya," terangnya.
Untuk memulihkan psikologis korban, Polres Pringsewu menggandeng Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk melakukan trauma healing.
"Saat ini korban telah berada di bawah pengawasan Dinsos dan UPTD PPA untuk diberikan Trauma Healing," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)