Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani di Bandar Lampung. Penyidik KPK terbagi dalam dua tim untuk melakukan penggeledahan hari ini.
Pantauan detiksumut di lokasi, Rabu (24/8/2022) dua rumah Rektor Karomani yang digeledah itu yakni di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa dan di Jalan Sultan Haji Gang Dahlia, Kelurahan Kedaton, Bandar Lampung.
Penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Karomani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah yang kini dihuni oleh salah seorang anak Karomani di Jalan Sultan Haji Gang Dahlia, Kelurahan Kedaton, Bandar Lampung. Penyidik KPK yang tiba pada pukul 10.20 WIB.
Baca juga: 4 Pejabat Fakultas Hukum Unila Diperiksa KPK |
Sementara, di rumah baru Karomani di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung penyidik masih melakukan penggeledahan dengan dikawal ketat anggota Satbrimob Polda Lampung.
Di rumah mewah yang baru berdiri sejak tahun belakangan tampak salah seorang anak Karomani menemani penyidik untuk melakukan penggeledahan.
Rusdian, warga setempat mengatakan kedatangan tim penyidik KPK pada pukul 09.30 WIB.
"Rombongan iringan 4 mobil datang sekitar pukul 09.30 WIB tadi, terus gerbangnya langsung ditutup mas," katanya kepada detiksumut.
Dia menyebutkan, baru hari ini rumah ini didatangi KPK sejak Karomani dikabarkan ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat.
"Iya baru hari ini, kemarin-kemarin nggak ada. Semalam juga sepi, lampunya mati juga," ungkap dia.
Sebelumnya, sejak Senin lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di beberapa fakultas di kampus Unila. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti lainnya terkiat kasus itu.
Karomani sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/8) usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu dini hari. Ia diamankan bersama Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022. Menurut KPK, Karomani Cs mematok biaya mulai Rp100 juta hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa baru.
Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
(dpw/dpw)