Universitas Lampung (Unila) masih belum bisa memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga melakukan suap untuk bisa masuk melalui jalur mandiri. Plt Rektor Unila M Sofwan Effendi menyebut, pihak kampus masih menunggu petunjuk dan keputusan dari KPK.
"Saat ini kami juga masih menunggu perkembangan program, karena update terakhir itu mereka masih berkembang jadi kami belum bisa mengambil sikap dulu," kata Sofwan, Selasa (23/8/2022).
Dia mengatakan, nasib para mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga masuk karena menyuap itu, akan diputuskan setelah ada keputusan KPK soal para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bisa mengambil sikap dulu sampai ada keputusan status dari KPK baik terhadap dari dosennya atau pengelola maupun terhadap mahasiswanya," tambahnya.
Sebelumnya, melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin (22/8/2022) di Gedung Merah Putih, KPK menyarankan adanya sanksi bagi mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang masuk dengan cara menyuap. KPK menganggap proses kelulusan mahasiswa baru itu ilegal.
"Ini kan ada, bagaimana nanti status mahasiswa yang kemudian ketahuan orang tuanya menyuap. Nah, ini menarik ini kan. Seharusnya ada konsekuensinya kan," kata dia.
"Karena dia masuk berarti secara ilegal dengan cara menyuap," lanjutnya.
(dpw/dpw)