Status sejumlah mahasiswa yang dinyatakan masuk dari jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) karena menyuap Rektor Karomani belum dapat diputuskan. Pihak Kementerian Pendidikan akan segera melakukan rapat guna membahas nasib mahasiswa tersebut.
Hal itu diungkapkan inspektur investigasi inspektorat jenderal Kementerian Pendidikan, Lindung Sirait. Lindung mengatakan perlu kajian dan evaluasi terkait hal tersebut sebelum keputusan diambil.
"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendikbud bakal menggelar rapat internal membahas masalah tersebut. Baginya, ada pelanggaran hukum, namun status mahasiswanya masih belum diputuskan.
"Ini mungkin akan kami rapatkan di Kementerian. Bagaimana status mahasiswa ini. Karena ini juga menyangkut, pertama, ada pelanggaran hukum. Namun mahasiswanya bagaimana ini," ujar Lindung.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut para mahasiswa yang masuk dengan cara menyuap itu merupakan kecacatan yuridis. Namun hal itu masih dalam ranah peraturan perguruan tinggi masing-masing.
"Ini kan urusannya, urusan administrasi. Jadi rekrutmen mahasiswa baru sampe kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing ya," kata Ghufron.
Dia menganalogikan hal itu dengan perekrutan sumber daya manusia. Jika terjadi cacat yuridis berupa tindak pidana korupsi, tentunya ada konsekuensi administrasi.
"Contoh, kita rekrut SDM, naikkan pangkat SDM. Kalo ada cacat yuridis yang ditemukan salah satunya korupsi, tentu kemudian ada konsekuensi administrasinya," terangnya.
Adapun lebih lanjut terkait nasib mahasiswa itu, Ghufron menyebut KPK bakal menghormati peraturan Unila. Selain itu, dia bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kemendikbud.
"Persoalan administrasi, konsekuensi bagi mahasiswanya, itu kami menghormati peraturan di masing-masing peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing, termasuk juga di peraturan pendidikan tinggi di Kemendikbud," ucap Ghufron.
(bpa/bpa)