Tindakan terhadap mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyogok rektor akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).
Terkait penanganan terhadap para mahasiswa yang telah ditetapkan dalam dugaan melakukan suap untuk bisa masuk melalui jalur mandiri akan diambil setelah ada keputusan kementerian.
Hal itu diungkapkan Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, teknologi informasi dan komunikasi, Profesor Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharso mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian pendidikan terlebih dahulu sebelum bisa mengambil keputusan.
"Terkait dengan mahasiswa baru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa, kita akan diskusikan dan kita akan konsultasikan dengan Kemendikbud statusnya akan seperti apa," katanya.
Menurutnya, untuk menentukan hal itu tidaklah mudah karena akan ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan. Saat ini pihak kampus masih akan berfokus menentukan siapa bakal calon pengganti Rektor.
"Sekarang kami akan berfokus dulu untuk menentukan pengganti Rektor, setelah itu baru kami bisa melakukan rapat internal terkait apa langkah-langkahnya tentunya dengan melibatkan Kemendikbud," terang dia.
Seperti diketahui, Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (21/8/2022) pagi di Gedung Merah Putih.
Dia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (20/8/2022) dinihari.
(bpa/bpa)