Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa Timsus Pekan Ini

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa Timsus Pekan Ini

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 22 Agu 2022 20:17 WIB
Tersangka baru kasus Brigadir J kembali diumumkan. Sosok tersebut adalah Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang juga tersangka kasus Brigadir J.
Foto: Istimewa
Medan -

Istri tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri pekan ini.

Putri yang juga tersangka dalam kasus pembunuhan Bintara Polri asal Jambi tersebut akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022). Dedi Prasetyo mengatakan Timsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap PutriCandrawathi, terkait kasus pembunuhan berencana pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC (Putri Candrawathi)," katanya seperti dikutip dari detikNews.

Dedi belum bisa memastikan hari apaPutriakan diperiksa. Dia juga tak tahu soal Putri dicegah ke luar negeri atau tidak karena merupakan hal yang teknis.

ADVERTISEMENT

"Teknis-teknisgitupenyidik yang tahu," katanya.

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk membuat terangnya kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.

Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55juncto56 KUHP.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads