Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruangan di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) menyusul ditetapkannya Rektor Unila Karomani menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Penggeledahan ini dilakukan sejak pagi tadi, untuk mencari bukti-bukti baru dalam penanganan kasus ini oleh KPK.
Informasi yang dihimpun detikSumut, Senin (22/8/2022), tim penyidik KPK sampai ke Kampus Unila pagi tadi. Mereka langsung menggeledah sejumlah ruang di gedung rektorat, terutama ruangan Karomani. Penggeledahan itu dikawal ketat oleh petugas Brimob Polda Lampung.
Plt Rektor Unila, Muhammad Sofwan Efendi kepada wartawan mengatakan dirinya hingga kini belum mengetahui kegiatan apa yang dilakukan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK saya tidak bertemu, mungkin mereka masih melakukan pencarian yang mereka perlukan di atas. Saya berterus terang tidak ketemu dengan KPK tadi," kata dia.
Keterangan terbaru dalam kasus ini, Karomani CS diduga telah melakukan praktik ini sejak lama. Hal itu diutarakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK, kata Ali, menyayangkan hal tersebut terjadi dalam dunia pendidikan Tanah Air.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung Karomani dengan pasal pencucian uang. Peluang itu terbuka karena hasil duit suap penerimaan mahasiswa baru yang dinikmati Karomani berubah jadi emas batangan dan tabungan deposito.
"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata dia.
(dpw/dpw)