Kementerian ATR/BPN memblokir lahan HGU milik PT Duta Palma di Kuantan Singingi, Riau. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi senilai Rp 78 triliun.
Pemblokiran dilakukan setelah Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni berkunjung ke kantor Pertanahan ATR-BPN Kuantan Singingi, Minggu (21/8) kemarin. Putra asli Riau itu datang sekaligus ikut Pembukaan Festival Pacu Jalur.
Dalam pertemuan, salah satu keputusan penting yang dibicarakan adalah ATR/BPN menyetujui permintaan aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi. Pemblokiran terkait proses hukum yang sedang dijalani Surya Darmadi dan diduga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir," katanya kepada detikSumut, Senin (22/8/2022).
Atas pemblokiran tersebut, tidak akan ada peralihan hak dan pengalihan tanggungan. Termasuk soal transaksi jual beli HGU dari lahan tersebut.
"Artinya mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas," kata Raja Antoni.
Tindakan cepat dan tegas tersebut sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana semua kementerian harus terlibat serius dalam penegakan hukum dan mengadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Total luas lahan yang diblokir sendiri ada dua HGU di Kuansing. Keduanya adalah nomor Hak 1 seluas 11.260 hektare dan nomor Hak 3 seluas 2.997 hektare.
Selain pemblokiran HGU, Kejaksaan Agung tercatat telah menyita tanah dan bangunan milik PT Duta Palma. Lahan dan bangunan berada di kantor utama PT Duta Palma di belakang MTQ Jalan Jenderal Sudirman.
Pantauan detikSumut di lokasi, Jumat (19/8/2022), penyitaan aset tersangka yang kini ditangan Kejagung itu dimulai pada pukul 10.50 WIB tadi. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru.
Terlihat hadir Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.
Di kantor utama sendiri, tercatat ada tiga bidang tanah dan bangunan disita yang dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.
Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.
Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.
Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan.
Meskipun hanggar dipasang segel, namun untuk helikopter belum disita. Hanya saja, heli sudah hampir 1 bulan tidak beroperasi.
"Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang," ucap seorang petugas keamanan di lokasi.
(ras/dpw)