
Hamparan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Duta Palma
Uang Rp 479 miliar itu dihamparkan untuk ditunjukkan kepada publik.
Uang Rp 479 miliar itu dihamparkan untuk ditunjukkan kepada publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Telah menyita uang dengan total mencapai Rp 6,8 triliun. Uang tersebut merupakan sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group
Kejagung menitipkan uang sitaan Rp 479.175.079.148 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group ke pihak bank.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Duta Palma Group.
Kejagung menyita Rp 479.175.079.148 hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang itu sempat akan dikirim ke Hong Kong.
Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang tersebut ditunjukkan ke publik.
PT Duta Palma Group menyebut dakwaan jaksa kadaluwarsa di kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Riau.
Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi, ingin menghibahkan kebun seluas 81 hektare dengan nilai Rp 10 triliun kepada pemerintah. Berikut alasannya....
Perkara dugaan korupsi korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan Agung serahkan 200 ribu ha lahan sitaan PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN untuk menjaga operasional dan mencegah PHK karyawan.