Ada 7 Rusa Tutul di Kantor Surya Darmadi yang Disita Kejagung, Sudah Izin?

Riau

Ada 7 Rusa Tutul di Kantor Surya Darmadi yang Disita Kejagung, Sudah Izin?

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 17:59 WIB
Rusa tutul berkeliaran di kantor utama PT Duta Palma Group di Pekanbaru, Riau.
Rusa tutul berkeliaran di kantor utama PT Duta Palma Group di Pekanbaru, Riau. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Sejumlah aset milik PT Duta Palma di Pekanbaru, Riau disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Petugas juga menemukan tujuh ekor rusa tutul di halaman kantor milik tersangka mega korupsi Surya Darmadi itu.

Pantauan detikSumut, tujuh ekor rusa tutul berkeliaran di dalam komplek perkantoran PT Duta Palma di belakang komplek MTQ Kota Pekanbaru. Lalu lalang rusa tutul tersebut sempat jadi tontonan penyidik disela penyitaan aset di kantor PT Duta Palma.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Hasibuan mengatakan rusa tutul bukan satwa dilindungi. Sebab rusa tutul tidak termasuk habitat asli Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rusa tutul bukan jenis asli Indonesia. Jadi tidak dilindungi," kata Genman.

Meskipun begitu, bagi yang ingin memiliki atau memelihara rusa tutul wajib ada izin penangkaran. Izin diajukan ke Kementerian Investasi secara online dan izin dikeluarkan Balai Besar KSDA setempat.

ADVERTISEMENT

"Untuk izin penangkaran harus diajukan ke Kementerian Investasi, lalu izin itulah kami tindak lanjuti dan dikeluarkan. Jadi izinnya dikeluarkan sama Balai BKSDA, termasuk pengawasan dan pembinaan juga BKSDA," kata Genman.

Khusus untuk penangkaran di kantor PT Duta Palma, Genman mengaku sudah pernah ada izin diajukan. Hanya saja, izin tersebut telah habis pada 2021 lalu.

Sejak izin habis, pihak PT Duta Palma tak pernah mengajukan lagi izin sampai saat ini. Sehingga dari Balai BKSDA Riau akan segera menyurati PT Duta Palma.

"Terkait PT Duta Palma yang berlokasi di Pekanbaru sebelumnya terdaftar dan ada izin penangkaran. Namun izinnya berakhir pada tanggal 15 November 2021," katanya.

Setelah izin habis, PT Duta Palma sendiri pernah mengajukan perpanjangan izin lagi. Hanya saja saat itu terkendala dengan sistem perizinan satu pintu.

"Saat itu yaitu terkendala pada persetujuan lingkungan. Sehingga sampai saat ini mereka belum mengajukan lg berkas perijinan ke Balai BKSDA Riau. Nanti kami akan kirimkan surat terlebih dahulu terkait penangkaran di sana," kata Genman.




(ras/dpw)


Hide Ads