Dua pria di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga mencuri besi milik sebuah perusahaan. Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku menyimpan senjata api laras panjang jenis SS1 yang ditemukan di semak-semak.
"Kedua pelaku berisial MS (37) dan AF alias Y (37) ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Besar di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada Jumat 19 Agustus," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri yang melapor adanya pencurian besi milik mereka. Personel gabungan jajaran Polres Aceh Besar turun tangan melakukan penyelidikan sehingga diketahui salah satu terduga pelaku berinisial MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditangkap, MS mengaku mencuri besi milik perusahaan tersebut bersama AF. MS juga disebut membuat pengakuan menyimpan senjata yang ditemukan bersama temannya FK. Senapan SS1 itu disimpan di sebak-sebak di dekat kebunnya.
"Dari pengakuannya senjata itu ditemukan MS dan FK di semak-semak. FK saat ini berada di Rutan Pidie karena tersandung kasus pencurian," jelas Winardy.
Senjata itu disebut tidak dipakai saat mencuri besi. Tak lama berselang, polisi yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senjata yang disimpan MS.
"Barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazin sudah kita amankan. Menurut pengakuannya diduga senjata itu peninggalan masa konflik yang ditemukannya. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka," jelas Winardy.
MS dan AF saat ini ditahan di Polres Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencurian. Namun khusus MS mendapat pasal tambahan.
"MS juga dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Winardy.
(agse/dpw)