Universitas Lampung (Unila) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan ini dilakukan karena para tersangka merupakan bagian dari keluarga besar Unila.
Meski mengaku syok dan masih belum percaya, Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, teknologi informasi dan komunikasi, Profesor Suharso menyatakan akan siap memberikan bantuan hukum atas apa yang terjadi dan menimpa pimpinannya serta pejabat Unila.
"Karena ini merupakan keluarga Unila, jadi kita akan mempersiapkan bantuan hukum untuk keluarga kita yang kena musibah, tapi kita akan mempelajari terlebih dahulu melalui rapat internal," katanya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri menjerat Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Andi Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
(bpa/bpa)