Universitas Lampung (Unila) akhirnya memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka terhadap Rektornya yang tertangkap tangan menerima suap kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Seperti diketahui, Rektor Universitas Lampung Profesor Karomani menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang telah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (21/8/2022) pagi di Gedung Merah Putih.
Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, tekhnologi informasi dan komunikasi, Profesor Suharso mengatakan dari hasil rapat yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Rektorat Unila yang dilaksanakan pada Minggu, (21/8/2022) pukul 13.00 WIB. Ada lima point yang dihasilkan dalam menanggapi kasus Karomani yang diantaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila. Selain itu, Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah," katanya.
Dia juga menyatakan pihak Unila akan secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.
"Terhadap penyelidikan yang tengah berjalan, kami akan membantu KPK secara transparan dan terbuka jika memang diperlukan," ujarnya.
Adanya kasus yang tengah menimpa Unila, Suharso mengatakan kegiatan kampus tidak terganggu sama sekali.
"Kami pastikan semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya,"tegasnya.
Pihak Universitas Lampung akan menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.
(bpa/bpa)