Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka terhadap Putri yang sebelumnya mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pun diapresiasi banyak pihak. Salah satunya Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto.
Yusdianto mengatakan, sejak penyidik menyampaikan adanya penghentian laporan PC maka sudah dapat diduga sudah terjadi ada laporan palsu sebagaimana dalam pasal 220 KHUP dan pasti ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Dan hari ini, penetapan tersangka terhadap Putri dinilai sudah benar, maka kita patut memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang begitu cepat, merespons, menidaklanjuti semua peristiwa hukum yang terjadi dengan semangat keterbukaan dan profesionalitas," kata Yusdianto kepada detikSumut, Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang ditetapkan Polri untuk menjerat Putri sudah tepat.
"Isi pasal itu sudah jelas, dengan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain berarti perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan kesengajaan tersebut perlu timbul pada saat itu juga," ungkapnya.
"Merampas nyawa orang lain Unsur menghilangkan nyawa orang lain juga harus dibuktikan. Berdasarkan pasal diatas, maka dalam hal ini kepolisian harus melaksanakan pemeriksaan dan mengumpulan bukti-bukti secara menyeluruh dan komprehensif sehingga terang posisi dan keterlibatan yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yoshua. Sudah lima tersangka dalam kasus ini.
Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricki Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka semua dijerat dengan pasal yang sama, yakni pembunuhan berencana.
(dpw/dpw)