Uang Brigadir J Dicuri, Pengacara Minta Jokowi Bentuk Tim

Jambi

Uang Brigadir J Dicuri, Pengacara Minta Jokowi Bentuk Tim

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 11:22 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak (Azhar Ramadhan/detikcom)
Jambi -

Uang yang berada di rekening pribadi Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebesar Rp 200 juta hilang setelah yang bersangkutan tewas. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim untuk mengusut itu.

Kamaruddin meyakini uang itu adalah milik Brigadir J, karena berada di tabungan atau rekening pribadinya. "Sementara kita pahami uang tabungannya, kecuali bisa dibuktikan lain. Tetapikan kalaupun itu uang siapapun, itu namanya di rekening almarhum maka akibat kematian adalah pewarisan maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya," jelasnya, Jumat (19/8/2022)

Apabila ada pihak yang bisa membuktikan uang itu bukan milik Brigadir J, Kamaruddin mengatakan pihaknya akan mengembalikan itu. Namun, dia menyebut mencuri uang orang yang telah meninggal dunia adalah sebuah kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati itu adalah kejahatan," urainya.

Uang hilang milik Brigadir J itu, menurut dia, berasal dari beberapa rekening mulai dari BRI, BCA, Mandiri dan BNI.

ADVERTISEMENT

"Kita duga uangnya sudah dicuri," tuturnya.

ATM keempat rekening milik Brigadir J itu disebut Kamaruddin belum juga dikembalikan. Selain itu ada barang pribadi milik Brigadir J yang masih belum jelas keberadaannya.

"ATM-nya belum dikembalikan, buku rekeningnya belum dikembalikan, handphone-nya tiga unit dengan empat nomor belum dikembalikan, pakaian-pakaiannya juga belum dikembalikan ketika dibantai demikian juga dengan apa namanya laptopnya merk Asus belum dikembalikan," jelas Kamaruddin.

Dalam mengusut pencurian uang itu, Kamaruddin meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim.

"Itu nanti penyidik yang mengumumkan karena saya minta dilibatkan PPATK. Itu sebanya saya kemarin minta kepada presiden, supaya presiden peduli untuk membentuk penyidik sendiri karena ini tindak pidana sangat pencuriannya sangat berat," bebernya.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads