Proses penyidikan dan pengusutan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat sempat menemukan kendala. Penyebabnya adalah kelompok Irjen Ferdy Sambo yang disebut memiliki kerajaan sendiri di internal Polri.
Menko Polhukam Mahfud Md bahkan menyebut kerajaan Ferdy Sambo itu memiliki kekuasaan yang bisa menghambat proses pengungkapan kasus Brigadir J.
"Ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya," ujar Mahfud dikutip dari detikNews, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Besok |
Eks Ketua MK itu mengibaratkan kerajaan Ferdy Sambo saat ini sudah ditahan.
"Seperti sub-Mabes-lah, ini yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," tuturnya.
Kepada Kapolri, Mahfud sudah menympaikan itu dan meminta untuk diselesaikan. Selanjutnya dia menjelaskan ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.
"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
(astj/dpw)