Jambi

Pengacara Brigadir J Akan Polisikan Sambo-Istri soal 5 Hal Ini

Ferdi Almunanda - detikSumut
Kamis, 18 Agu 2022 21:10 WIB
Irjen Ferdy Sambo (Edi Wahyono/detikX)
Jambi -

Pihak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Akan ada lima laporan yang saat ini tengah dipersiapkan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan dirinya bersama tim kuas hukum yang lain sengaja datang ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J. Dia ingin bertemu ayah dan ibu Brigadir J untuk meminta kuasa melaporkan Sambo dan istrinya.

"Saya sudah siapkan lima surat kuasa," ujar Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskan Kamaruddin, lima surat kuasa itu terdiri dari laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice tindakan melawan hukum secara perdata. Surat kuasa yang disiapkan Kamaruddin dengan 5 tim kuasa hukum lainnya itu lantaran dinilai Kamaruddin banyak persoalan yang mesti diselesaikan dalam kasus kematian Brigadir J.

"Pertama terkait laporan palsu gimana beliau Ibu Putri sama Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual. Kemudian mengatakan almarhum menodongkan senjata padahal itu tidak benar, dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar pasal 317 318 kuhp junto pasal 55 56," jelasnya.

Surat kuasa kedua itu diterangkan Kamarudin tentang soal tindak pidana pencurian, terkait adanya uang Brigadir Yoshua sebesar Rp 200 juta yang hilang dan belum ditemukan. "Kuasa kedua adalah pencurian, jadi almarhum sudah meninggal tetapi uangnya dicuri dipindahin ke rekening tersangka sebesar 200 juta itu pada tanggal 11 Juli 2022 kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang jadi melanggar pasal 362 junto 365 junto Undang-undang tentang tindang pidana pencucian uang," ujar Kamarudin.

Tidak hanya itu, Kamarudin juga mempersiapkan langkah hukum lainnya untuk meminta surat kuasa ke keluarga Yoshua dalam membut laporan kembali ke Bareskrim Polri. "Surat kuasa ketiga adalah mereka melakukan Obstruction of justice yaitu melanggar pasal 221 KUHP Junto 223 Junto pasal 88 tentang permufakatan jahat. Itu surat kuasa ketiga," terang Kamarudin.

Laporan Selanjutnya Tentang Apa ya. Baca Halaman Selanjutnya:



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork