"Pelaku ditangkap di di Jalan Ir Rustandi, Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat dicek ditemukan BBM solar dalam jeriken, " Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno Kamis (18/8/2022).
EW ditangkap pada Selasa (16/8) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai pelaku yang membawa jeriken cukup banyak dalam mobil pikap.
Dia kemudian dihentikan dan diperiksa. Petugas kemudian menemukan satu ton solar dalam jeriken di mobil pikap itu.
"Pengakuan EW minyak solar subsidi tersebut diambil dari SPDN Bina Laut di Jalan Al Barokah Pulau Baai Kota Bengkulu dan akan dibawa ke Tugu Hiu untuk mengisi BBM alat berat," jelas Sudarno.
Atas perbuatan tersebut, EW di jerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
(dpw/dpw)