Desakan Perlindungan Istri Sambo Muncul Saat Pertemuan di Polda Metro Jaya

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 16 Agu 2022 21:56 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial. Foto: Dok. TikTok @revalalip.
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo secara resmi pada Senin (15/8). Putri Candrawathi dinilai tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.

Namun sebelum penolakan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut, LPSK mengaku ada desakan untuk melidungi ibu 4 anak itu. Pihak LPSK menyebut ada 'pihak resmi' yang mendesak agar Putri Candrawathi mendapatkan perlindungan. Rupanya, desakan itu muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. "Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.

LPSK tidak langsung menuruti permintaan perlindungan. Baca selanjutnya...



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(bpa/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork