Seorang oknum bintara polisi yang bertugas di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Bribda M Kurniadi (26) nekat mencuri mesin ATM di Lubuklinggau. Dia mengaku nekat mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan bermain judi slot.
"Dari pengakuannya, dia nekat melakukannya (mencuri mesin ATM) karena terlilit utang untuk judi online slot," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, lanjutnya, pelaku mengaku bahwa aksinya mencuri ATM di Lubuklinggau itu, merupakan aksi keduanya. Dimana, sambungnya, aksi serupa pernah dilakukan di kawasan Empat Lawang, namun gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, informasinya dari keterangan pelaku seperti itu. Saat itu (di Empat Lawang) pernah gagal," katanya.
Dari informasi beredar, saat beraksi di kawasan Lubuklinggau Timur 1, Kurniadi melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi). Akan tetapi, usai diperiksa polisi dia membantah itu.
"Katanya tidak ada dia melakukan aksi itu pakai senpi," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menarik mesin ATM yang dicurinya dengan mobil yang dipasangi tali atau kawat sling.
"Caranya itu, dengan menggunakan satu unit mobil jenis Taft Hilene yang dipinjam pelaku," kata Kapolres.
Dengan mobil bernopol BG 1298 AR itu, katanya, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku juga mempersiapkan sling baja yang diikatkan di bagian belakang mobil itu, kemudian menggunakan sling itulah mesin ATM itu ditarik pakai mobil tersebut.
Usai mesin ATM itu ditarik dari tempatnya, pelaku kemudian berusaha mengangkat ATM itu ke dalam mobil. Akan tetapi, upaya itu tidak berhasil dikarenakan bobot mesin yang sangat berat dan keburu dipergoki warga.
"Setelah mesin ATM berhasil ditarik, saat mau diangkat ke bak (ke dalam) mobil, karena beban mesin ATM tersebut tidak bisa diangkat dan masyarakat sudah mengetahui sehingga pelaku melarikan diri," katanya.
Dari laporan masyarakat itu juga laporan resmi dari pihak BRI selaku korban, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pada Minggu (14/8) pukul 16.30 WIB di kawasan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Akibat pencurian itu, pihak bank merugi ratusan juta rupiah. Baca di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Aksi Protes Siswa di Lubuklinggau Buntut Oknum Guru Cabul"
[Gambas:Video 20detik]