Anggota DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Khairul (50) bisa bernafas lega. Pasalnya proses hukum atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya dihentikan dengan cara Restorative Justice (RJ).
"Iya, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Rusdi mengatakan perdamaian itu dilakukan pada hari Minggu (14/8) kemarin. Mereka dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan Restoratif Justice ini, katanya, berpedoman atas instruksi Kapolri. Dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan di luar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/8) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan. Kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul.
Dalam laporan Syahrul, Rusdi menyebutkan kader Partai Bulan Bintang itu dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Jadi awal mula kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram. Karena itu pelapor kemudian bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji, dan membuat sejumlah kesepakatan," kata Rusdi.
"Dalam kesepakatan itu diantaranya pelapor dimintai uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud, hingga akhirnya berujung kepada adanya laporan ke polisi," jelas Rusdi.
Dalam perdamaian yang telah disepakati tersebut, terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Termasuk kerugian yang timbul akibat proses hukum yang ditempuh oleh korban.
(dpw/dpw)