Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena tidak ditemukan unsur pidana. Karena telah membuat laporan palsu, Polri diminta untuk mempidanakan Putri Candrawathi.
"Sesuai dengan Pasal 220 KUHP, maka yang bersangkutan dapat dipidana karena unsur unsur Pasal 220 KUHP tersebut secara kasat mata dan keterangan dari Bareskrim perbuatan pidana tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan," kata Firnandes Maurisya dari LBH Respublica Bengkulu, Senin (15/8/2022).
Menurut dia sudah sepatutnya istri Ferdy Sambo ikut dipidanakan, karena selain memberikan laporan palsu, diduga istri tersangka juga menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu dia pun meminta Polri mencari motif pembunuhan tersebut karena tidak mungkin hanya karena persoalan sepele. "Rekayasa kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan tersangka Ferdy Sambo telah melukai institusi Polri, karena membuat masyarakat menjadi hilang kepercayaan akibat kasus ini," jelas Firnandes.
Di sisi lain Firnandes menilai tindakan Ferdy Sambo juga telah merusak intgritas Polri sebagai lembaga penegak hukum. Sebab, akan muncul perspektif negatif di tengah masyarakat.
"Jangan-jangan perkara yang selama ini ditangani adalah bagian dari rekayasa demi kepentingan oknum-oknum di tubuh Polri. Akibatnya akan membuat Polri kehilangan kepercayaan sebagai institusi awal dalam proses penegakkan hukum," tutup Firnandes.
Bareksrim Polri Hentikan Laporan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo
Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Bukan Peristiwa Pidana. Baca Halaman Selanjutnya:
Andi menambahkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," ujar Andi.
Dia juga mengatakan, jika ada dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi, kemungkinan terjadi di Magelang. Namun dia menyebut hal itu masih kemungkinan.
"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi.
Namun dia juga tak menjelaskan detail apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Peristiwa di Magelang yang disebut menjadi pemicu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yoshua pun masih menjadi teka-teki.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)