Ahli Hukum UISU Nilai Istri Sambo Bisa Dipidana soal Keterangan Palsu

Ahli Hukum UISU Nilai Istri Sambo Bisa Dipidana soal Keterangan Palsu

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 15 Agu 2022 15:57 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Putri Candrawathi (paling kanan) bersama kuasa hukumnya saat di Mako Brimob Polri (Foto: Dwi/detikcom)
Medan -

Bareskrim Polri hentikan dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Irjend Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, karena tidak menemukan peristiwa pidana di laporan tersebut. Ahli hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menilai Putri Candrawathi bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu.

"Apakah pelapor dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya? Ya tentu iya dong, memberikan keterangan palsu dan karena konteksnya membuat laporan ya tentu laporan palsu," kata ahli hukum dari UISU Dr Panca Sarjana Putra kepada detikSumut, Senin (15/8/2022).

Panca menganalogikan hal itu dengan memberikan contoh soal kredit kendaraan yang macet ke leasing, kemudian si kreditur membuat seolah-olah kendaraan tersebut hilang. Padahal si kreditur menjual atau menggadaikan kendaraan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya contohkan begini, misalnya begini ada konsumen kereta ketika kreditnya macet kemudian dia bilang hilang keretanya, kan ada sering beberapa kasus sering terjadi begitu, ternyata setelah diperiksa tidak ada hilang dan rupanya digadaikannya dijualnya, dan dia dikenakan keterangan palsu," ujarnya.

Sehingga dia menilai istri Irjen Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas laporan tersebut. Kemudian Panca menyebutkan kepolisian menghentikan kasus dugaan pelecehan tersebut pasti dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat dari sini, polisi menghentikan perkara tersebut artinya kan kepolisian menemukan bahwa laporan pelecehan seksual tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada, pasti dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik sendiri," sebutnya.

Selain itu dia menuturkan dalam proses penghentian kasus tersebut pihak kepolisian pasti melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Mulai dari keterangan saksi korban, fakta-fakta lapangan, lalu korelasi antara alat bukti di lapangan.

"Tentunya kan polisi tidak ceroboh kan, pasti ada prosesnya penghentian perkara itu kan, apalagi itu sudah ditingkat penyidikan kan, dalam penyidikan pasti kan ada dilakukan polisi mendengarkan keterangan korban, saksi korban, fakta-fakta di lapangan, lalu korelasi antara alat bukti yang ada di lapangan, baik itu alat bukti dijadikan barang bukti," tutupnya.

Bareksrim Polri Hentikan Laporan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo. Baca Halaman Selanjutnya:

Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022)

Andi menambahkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Dia juga mengatakan, jika ada dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi, kemungkinan terjadi di Magelang. Namun dia menyebut hal itu masih kemungkinan.

"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi.

Namun dia juga tak menjelaskan detail apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Peristiwa di Magelang yang disebut menjadi pemicu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yoshua pun masih menjadi teka-teki.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Demo Ojol Sempat Memanas, Massa Nyalakan Flare"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads