Ahli UISU Nilai Perbuatan Bharada E Bukan Ketegori Perintah Atasan

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 14 Agu 2022 08:30 WIB
Ahli hukum pidana dari UISU Dr Panca Sarjana Putra (Foto: Dok. Pribadi)
Medan -

Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas ditembak Bharada E alias Richard Eliezer atas 'perintah' atasannya Irjen Ferdy Sambo. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr Panca Sarjana Putra menilai perbuatan Bharada E tidak bisa dikategorikan menjalankan perintah atasan.

"Saya memandang ini bahwa perbuatan Bharada E dan Bripka RR itu tidak bisa dikategorikan sebagai menjalankan perintah," kata Panca kepada detikSumut, Sabtu (13/8/2022).

Kemudian dia merujuk peraturan Polisi No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, sudah mengatur soal menjalankan perintah atasan. Tepatnya kata Panca di pasal 6 ayat (2) huruf b, dikatakan bahwa selama tidak bertentangan dengan undang-undang maka bawahan boleh melaksanakan perintah tersebut.

"Karena dalam kode etik kepolisian pasal 6 ayat (2) huruf b itu jelas bahwa kalau dia menjalankan perintah itu sepanjang itu satu tidak bertentangan dengan undang-undang itu boleh dilaksanakan," ujarnya.

Akan tetapi dalam kasus Brigadir J, Panca menilai hal itu bukan termasuk perintah yang dibenarkan secara undang-undang.

"Namun kalau kita lihat dalam peristiwa matinya Brigadir J saya melihat perintah itu tidak dibenarkan oleh undang-undang sendiri, dengan alasan apapun juga," sambungnya.

Panca menuturkan meskipun atasannya yaitu Ferdy Sambo mengatakan istrinya di lecehkan atau apapun alasannya hal itu tidak dikategorikan sebagai perintah. Sehingga Bharada E ataupun Brigadir J tidak bisa membenarkan dirinya sedang menjalankan perintah.

"Misalnya Bharada E bilang karena perintah, bisa saja kemungkinan saat kejadian dia (Sambo) bilang 'dia sudah mengapakan istriku' dan sebagainya, namun dia (Bharada E) harus pahami itu bahwa kan kemungkinan itu semua, tidak bisa juga dia langsung membenarkan dirinya karena menjalankan perintah," tuturnya.

Panca menyebutkan selama perintah itu bertentangan dengan undang-undang maka itu bukan kategori sebagai menjalankan perintah. Dia yakin keduanya akan dinyatakan bersalah oleh hakim di pengadilan.

"Kalau perintah itu bertentangan dengan undang-undang maka itu tidak bisa dikatakan sebagai menjalankan perintah, saya bukan mau mendahului hakim saat persidangan nanti tapi saya dapat pastikan pasti akan dinyatakan bersalah," sebutnya.

Hal itu dia yakini karena perintah yang diterima itu merupakan perbuatan melanggar undang-undang. Sehingga dalam penegakan hukum tidak diperbolehkan dengan cara melanggar hukum yang ada.

"Karena tidak masuk kategori menjalankan perintah, karena perbuatan itu melanggar undang-undang juga, maka dalam penegakan hukum itu sendiri dengan melanggar hukum itu salah, gitu dia," tutupnya.

Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Kematian Brigadir J. Baca Halaman Selanjutnya:



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork