Ahli Nommensen: Penetapan Sambo Tersangka Belum Tuntaskan Masalah

Ahli Nommensen: Penetapan Sambo Tersangka Belum Tuntaskan Masalah

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 03:21 WIB
Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J
Foto: Istimewa
Medan -

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum menuntaskan misteri yang menewaskan bintara Polri tersebut. Sekalipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kronologis kematian, namun publik masih menunggu motif dibalik peristiwa yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Janpatar Simamora menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana merupakan perkembangan yang positif. Sehingga kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.

Akan tetapi menurut Japantar dalam penetapan tersangka tersebut belum diungkapkan motif yang melatarbelakangi kematian Brigadir J. Tentunya hal itu menjadi tugas berat yang harus diungkap oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedepannya tentu ini bagaimana kemudian menggali terkait dengan motif, saya pikir itu belum tuntas sampai hari ini, maka tugas yang berat penyidik itu tentunya ini tindak lanjutnya, apa sebenarnya motif yang melatarbelakangi sehingga terjadi peristiwa itu," sebutnya, Selasa (9/8/2022).

Pengungkapan motif tersebut kata Janpatar sangat penting agar dalam penetapan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang lain tidak keliru. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini yang perlu didalami agar tidak salah menetapkan pasal yang akan dipersangkakan kepada tersangka yang lain dan dengan terungkapnya motif bisa juga akan berkembang tersangka yang lain," tutupnya.

Penyidik kata dia harus melakukan pendalaman lebih jauh terkait dengan motif tersebut. Sekalipun proses pendalamannya pasti akan sulit karena masih ada informasi yang simpang siur.

"Ini perlu pendalaman lebih jauh, karena pasti nanti masih ada informasi yang simpang siur, oleh karena itu pendalamannya tidak bisa atau tidak akan mudah barangkali ya," ujarnya.

Penyidik kata dia bisa saja mendalami motif dibalik kematian Brigadir J dengan meminta keterangan ahli untuk mendukung pembuktian lebih lanjut.

"Bisa saja itu minta keterangan ahli yang bisa itu untuk mendukung pembuktian lebih lanjut," tuturnya.

Pihak kepolisian belum menyebutkan motif. Baca selanjutnya...

Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terungkap. Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang dan pengumpulan bukti serta keterangan yang cukup lama, pihak kepolisian menyebutkan bahwa perintah pembunuh bintara Polri tersebut datang dari pimpinan yang dikawalnya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian belum menyebutkan motif pasti dibalik kematian Brigadir J ditangan jenderal bintang 2 tersebut. Namun mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang disanksi dengan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Rangkaian cara pembunuhan terhadap Brigadir J diawali oleh Ferdy Sambo yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Setelah Brigadir J meninggal, Sambo lantas mengambil pistol Brigadir J. Menggunakan pistol Brigadir J, Sambo menembak dinding ruangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya terkesan Brigadir J melepaskan tembakan.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Sigit.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs Lanjut Mediasi"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)


Hide Ads