Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyita banyak perhatian orang. Secara gamblang belum diketahui motif pasti Irjen Ferdy Sambo perintahkan ajudannya bunuh Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa motif pembunuhan rencana tersebut bersifat sensitif dan hanya diperbolehkan didengar oleh orang dewasa.
Ternyata, pemberitaan terkait pembunuhan Brigadir J yang dibunuh oleh atasannya ini memiliki potensi buruk kepada psikologis anak-anak yang mengakses pemberitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara psikologis, anak yang terpapar dengan berita kekerasan, kemungkinan akan menginternalisasikan hal itu sehingga sensitivitas dan empati terhadap nilai-nilai kemanusiaan menjadi tumpul, terlebih jika pelaku selalu menunjukkan justifikasi atau pembenaran atas perbuatannya itu," ungkap Psikolog Anak Irna Minauli kepada detikSumut, Jumat (12/8/2022).
Menurut pengamatan Irna, saat ini anak-anak yang fokus dengan games yang memiliki unsur kekerasan. Sehingga, jika anak terlalu terpapar dalam pemberitaan kekerasan akan memicu anak untuk berbuat kekerasan.
"Anak-anak mungkin terlalu sibuk dengan games yang juga penuh dengan kekerasan sehingga hal ini juga bisa menjadi pemicu kekerasan. Ketika mereka juga melihatnya di dunia nyata dengan tokoh-tokoh aparat tertentu, membuat anak yang memang sudah memiliki predisposisi conduct disorder (gangguan perilaku) memiliki trigger atau pemicu untuk melakukan kekerasan," kata Irna.
Selain itu, Irna juga menyebutkan bahwa pemberitaan pembunuhan brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo dapat berpotensi menimbulkan persepsi menyimpang mengenai gambaran polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum.
"Persepsi seseorang dibentuk melalui pengetahuan dan pengalaman sebelumnya tentang seseorang, misalnya tentang polisi. Ketika informasi yang diperoleh selalu tentang hal-hal buruk yang terjadi dengan oknum polisi maka akan mempengaruhi persepsinya. Terlebih ketika orang tersebut juga memiliki pengalaman langsung yang tidak menyenangkan maka akan semakin sulit mengubah persepsi negatif tersebut," tuturnya.
Irna kemudian mengambil contoh sebuah kasus dengan objek perempuan dengan dua pendapat yang masing-masing berisikan informasi positif pada kelompok I dan negatif pada kelompok II.
"Sebagaimana bisa kita prediksi maka nilai rata-rata yang diberikan oleh kelompok dua, yang mendapatkan informasi negatif, maka nilainya jauh lebih rendah dibandingkan dengan kelompok yang mendapatkan informasi positif," jelasnya.
Pesan Psikolog Anak ke Ortu yang anaknya Mengakses Pemberitaan Brigadir J. Baca Halaman Berikutnya:
Terkait hal ini, Irna juga menyarankan para orang tua untuk mendampingi sang anak dalam membahas mengenai masalah kekerasan yang tentunya dinilai sangat penting.
"Peran orang tua dalam mendampingi anak ketika sedang membahas masalah kekerasan menjadi sangat penting. Orang tua dapat menanamkan nilai-nilai moral seperti mendiskusikan dan menanyakan "apakah hal tersebut patut dilakukan?"," kata Irna
"Orang tua dapat mengajarkan manajemen konflik sehingga anak paham bagaimana seharusnya menyelesaikan konflik dengan baik, tanpa melibatkan kekerasan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Baca juga: Ferdy Sambo Hargai Nyawa Brigadir J Rp 2 M |
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)