Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Diperiksa

Jambi

Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Diperiksa

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 12 Agu 2022 15:50 WIB
Samuel Hutabarat (paling kiri) bersama dokter saat memperhatikan proses pembongkaran makam Brigadir J. (foto: istimewa)
Samuel Hutabarat saat menyaksikan ekshumasi kuburan anaknya pada (27/7) lalu. (Foto: Istimewa)
Muaro Jambi -

Samuel Hurabarat, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meminta agar istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi secepatnya diperiksa. Menurut Samuel, Putri adalah saksi kunci dari kasus kematian anaknya.

"Kami minta itu ibu Putri itu secepatnya lah diperiksa, karena dia kan saksi kunci nya kan. Jangan sampai dia terlalu lama diperiksanya," ujar Samuel saat ditemui di rumahnya di Desa Suka Makmur, Muaro Jambi, Jumat (12/8/2022).

Dia heran kenapa sampai hari ini Putri istri Irjen Ferdy Sambo belum juga diperiksa. Padahal beberapa waktu lalu Putri terlihat baik-baik saja saat akan menjenguk suaminya di Mako Brimob Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa lama sekali diperiksanya ibu Putri itu, bukankah kemarin sudah bisa keluar jenguk Pak Ferdy Sambo di Mako Brimob," ucapnya.

Kemudian dia menyampaikan rasa tidak percayanya atas alibi baru yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo kepada timsus yang melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa setiap narasi yang disampaikan dia itu (Irjen Sambo) bentuk alibi-alibi yang berlebih-lebihan lah kan," katanya saat ditemui di kediamannya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jumat (12/8/2022).

Menurut Samuel, bisa saja ucapan dari pengakuan disebut Irjen Ferdi Sambo itu adalah bentuk kebohongan. Lantaran Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kok berubah-ubah lagi, kemaren di rumah dinas kan, waktu itu disebut kalau tindakan yang disangkakan anak kami itu mau melakukan pelecehan lalu todongkan pistol sudah itu menjeritlah ibu Putri itu lalu kemudian terjadi tembak menembak. Nah kok sekarang disebut melukai martabat keluarga sejak dari Magelang," katanya.

Dia berpendapat, alibi kedua ini dibuat atau disampaikan saat ini karena alibi sebelumnya yang menyatakan ada insiden tembak menembak telah terbantahkan.

"Karena tidak ada lagi skenario dia kan, dari disusun skenario pertama mentok, lalu susun skenario lagi mentok," ungkapnya.

Polri Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads