Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana (WY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Wiwik bersama Tohirin Irianto (TI) dan Sucipto (SC) diduga terlibat praktek pungutan liar dalam Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilaksanakan di 10 Desa tahun 2022.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan ketiga tersangka saat ini telah ditahan.
"Selain oknum anggota dewan, dua tersangka lainnya yakni T-I dan S-C yang merupakan anak buahnya turut kami tetapkan menjadi tersangka," katanya, Jum'at (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zaky, ada sejumlah pungutan yang wajib disetorkan oleh setiap penerimaan bantuan dalam program tersebut.
"Jadi WY ini meminta uang dari setiap penerima bantuan dalam hal ini kepala desa dengan besaran Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," terang Zaky.
Dari pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 169 juta. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 157 juta, satu unit laptop, 12 unit handphone serta beberapa dokumentasi surat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau 12 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
(astj/astj)