Dekan FISIP Unri Bebas di Kasus Cabul, Mahasiswa Tagih Janji Menteri Nadiem

Riau

Dekan FISIP Unri Bebas di Kasus Cabul, Mahasiswa Tagih Janji Menteri Nadiem

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 12 Agu 2022 16:09 WIB
Mahasiswa protes vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri, Syafri Harto dalam perkara pencabulan.
Mahasiswa memprotes vonis bebas terhadap Dekan FISIP Unri Syafri Harto dalam perkara pencabulan. (Foto: dok. Istimewa)
Pekanbaru - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto divonis bebas di Mahkamah Agung (MA). Buntut vonis bebasnya Syafri Harto, mahasiswa kini menagih janji dari Menteri Nadiem Makarim.

Janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa FISIP dan Mahasiswa Baru Unri. Janji itu ditagih setelah 4 bulan tak ada sanksi administratif kepada Syafri Harto.

"Mendengar kabar putusan bebas oleh Mahkamah Agung terhadap terdakwa, tentu itu menyayat hati kami semua," kata pendamping korban dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), Khelvin Hardiansyah, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Khelvin mengatakan mahasiswa masih menunggu putusan etik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sebelumnya, pada medio April, Komahi Unri bersama mahasiswa yang menjadi korban sudah bertemu dengan Menteri.

Dalam pertemuan, Komahi Unri dan korban minta Nadiem dan Kementerian memberi perlindungan dan keadilan kepada mereka. Bahkan Khelvin menilai saat ini momen tepat menagih janji Kemendikbud-Ristek.

"Dari awal juga kami minta ketegasan dan keseriusannya terhadap kasus ini. Kami tak ingin keputusan tersebut juga melukai korban dan seluruh kasus serupa yang terjadi," katanya.

Khelvin memastikan Komahi FISIP Unri dan seluruh komponen yang membela korban akan terus bergerak. Bahkan Komahi juga telah membuat petisi di laman Change.org Indonesia.

"Kami tidak akan diam dan akan terus berusaha supaya keadilan tetap akan ditegakkan bagi korban. Komahi Unri juga telah membuat petisi di laman Change.org Indonesia dan sudah didukung 49 ribu orang. Komahi Unri meminta hakim, dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, memberi rasa keadilan untuk korban. Mereka juga meminta agar Menteri Nadiem melindungi korban. Sebab, selama ini korban selalu mendapat intimidasi," katanya.

Terakhir, Khelvin menyebut korban saat ini sudah selesai menempuh pendidikan di FISIP. Di mana LM sudah sidang skripsi 29 Juli lalu dan tinggal menunggu pelaksanaan wisuda.

"Baru siap sidang skripsi belum lama juga. Sidangnya 29 Juli kemarin, tapi wisudanya belum," kata Khelvin.


(ras/dpw)


Hide Ads